Pengadilan tertinggi di AS sedang memperdebatkan apakah harus mendengarkan banding dari Apple atas gugatan class action yang kalah di pengadilan yang lebih rendah atau tidak.
Pada hari Selasa, Mahkamah Agung AS meminta pendapat Departemen Kehakiman pemerintahan Trump tentang kasus tersebut. Apple dituduh membebankan komisi tinggi secara ilegal atas penjualan aplikasi di App Store-nya, tetapi kelompok yang menuntut Apple bukanlah pengembang, melainkan sekelompok konsumen yang membeli aplikasi tersebut.
Karena kasus tersebut telah diangkat oleh konsumen, Apple berpendapat bahwa itu harus dibuang karena pengembang adalah satu-satunya yang memiliki dasar hukum untuk menuntut. Apple saat ini membebankan komisi 30 persen kepada pengembang untuk semua pembelian App Store.
Menurut sebuah laporan dari Reuters, penggugat menuduh bahwa Apple menciptakan monopoli atas penjualan aplikasi perpesanan, game, dan lainnya. Ini, menurut mereka, menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen karena pengembang harus menaikkan harga aplikasi mereka untuk menutupi biaya komisi Apple.
Keputusan Mahkamah Agung bisa berdampak luas pada ekonomi digital. Perusahaan seperti Amazon, eBay, StubHub, dan lainnya berpotensi terbuka terhadap tuntutan hukum dari konsumen.
Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-9 San Francisco memutuskan pada bulan Januari bahwa konsumen berhak menuntut karena mereka membeli produk langsung dari Apple. Gugatan terhadap Apple diajukan kembali pada tahun 2011. Jika Mahkamah Agung menolak untuk mengambilnya akhirnya akan berakhir.