Hakim Menolak Permohonan Apple Dalam Putusan E-Book Antitrust DoJ, Tidak Bisa Berarti Lagi iBookstore
Dalam kasus antitrust yang sedang berlangsung mengenai penetapan harga e-book, hakim ketua telah membantah Permohonan belas kasihan Apple atas usulan keputusan Departemen Kehakiman. DoJ menyatakan Apple bersalah karena bersekongkol dengan penerbit untuk menaikkan harga e-book dengan iBookstore, dan Apple terus mengaku tidak bersalah meskipun fakta bahwa semua penerbit telah menetap di luar pengadilan.
Apa yang kemungkinan akan terjadi selanjutnya adalah Proposal DoJ akan mulai berlaku, dan itu berarti Apple harus menutup iBookstore selama beberapa tahun dan mengizinkan pengguna App Store untuk membeli e-book melalui aplikasi pihak ketiga seperti Kindle.
Penerbit yang terlibat dalam kasus ini mengatakan bahwa memaksa Apple keluar dari pasar e-book akan merugikan seluruh industri, dan Apple menyebut sikap DoJ "kejam" dan "menghukum." Apple bisa mendapatkan beberapa persyaratan yang lebih keras dalam proposal yang diamandemen, tetapi semuanya tidak terlihat baik sama sekali.
Sumber: AP
Gambar: Bloomberg